Komnas HAM telah melakukan pemantauan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 10-13 April. Hasilnya, Komnas HAM menyoroti pembagian bantuan sosial hingga transportasi umum.
"Berdasarkan pemantauan kami, Pemprov DKI bersama kepolisian dan pihak lain telah melakukan sosialisasi terkait peraturan PSBB apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Selanjutnya, Pemprov DKI juga telah mempersiapkan skema pendistribusian bantuan sosial. Juga terkait kebijakan transportasi umum yang dibatasi," kata Tim Pengkajian dan Penelitian COVID-19, Brian Azeri, dalam konferensi pers daring, Selasa 14 April 2020.
Komnas HAM menyoroti perbedaan kebijakan antara Pemprov DKI dan Kemenkes soal pelarangan ojek online mengangkut penumpang, namun dibolehkan Kemenhub dengan syarat tertentu. Komnas HAM juga meminta tidak ada dualisme kebijakan sehingga membingungkan masyarakat.
"Walaupun sekarang berita terakhir sudah ditegaskan gubernur bahwa pengemudi ojol dilarang membawa penumpang, tapi hal ini merupakan sebuah catatan yang harus diperhatikan ke depannya bahwa jangan sampai ada dualisme kebijakan yang membingungkan masyarakat," kata Brian.
Komnas HAM meminta perlu ada keselarasan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah agar tidak membingungkan masyarakat.
Sementara itu, anggota Tim Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM, Okta Rina Fitri, menyoroti pembagian bantuan sosial yang dianggap belum merata terhadap warga non-KTP DKI.
"Permasalahan ditemukan di lapangan adalah ditemukannya ketidaksinkronan data penerima sehingga banyak masyarakat yang belum menerima bantuan sosial ini. Terlebih untuk warga yang tidak ber-KTP DKI masih banyak tidak didata sebagai penerima. Penting untuk pendataan yang baik agar bantuan sosial ini lebih tepat sasaran," kata Okta.
Selain itu, Komnas HAM memantau transportasi umum di DKI selama pelaksanaan PSBB.
"Banyaknya sosialisasi jadwal operasional yang belum maksimal. Sementara hari Senin kemarin, walaupun sudah ada jadwal kereta tambahan, namun karena adanya pembatasan kapasitas penumpang justru menimbulkan adanya penumpukan di stasiun dan kepadatan gerbong terutama di saat jam jam sibuk," ungkap Okta.
Selain itu, banyak pekerja yang mengeluhkan jadwal operasional KRL hanya dari jam 6 pagi hingga 6 sore. Sebab, masih banyak pekerja yang pulang di luar jadwal operasional KRL.
"Masih terlihat banyak pelaku usaha yang meminta karyawannya masuk ke kantor dan tidak mematuhi aturan PSBB. Untuk itu, diperlukan sanksi tegas agar para pelaku usaha memperbolehkan karyawannya bekerja di rumah," kata Okta.
Komnas HAM juga memantau pelaksanaan ibadah di tempat ibadah pada saat berlakunya PSBB. Dari hasil pantauan terdapat 10 masjid masih menggelar ibadah salat Jumat di beberapa titik DKI Jakarta.
"Mengenai pelaksanaan ibadah, melalui sejumlah kebijakan sudah ada pembatasan di tempat ibadah untuk meminimalisir adanya kerumunan. Namun masih ada hari Jumat kemarin ada 10 masjid yang terpantau itu di Jakarta Pusat masih melaksanakan ibadah salat Jumat dan salah satunya ada di Masjid Asrama Kepolisian Kemayoran," kata Okta.
"Wali Kota Jakarta Pusat juga menyatakan kurang-lebih masih ada 20 persen masjid yang melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid," ujarnya.
Sementara itu, pantauan Komnas HAM pada peribadatan umat Kristen pada Jumat Agung dan Paskah berjalan tertib.
"Karena terlihat masih adanya jemaah yang salat Jumat di masjid untuk itu Komnas HAM mendorong sosialisasi dan imbauan yang lebih gencar dengan pendekatan persuasif untuk menambahkan pemahaman mengenai ketentuan penghentian sementara kegiatan peragamanan di rumah ibadah," sambungnya.