Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini. Sanksi pidana yang disiapkan untuk para pelanggar aturan saat PSBB. Sanksi pidana diterapkan dengan hukuman penjara 4 bulan hingga di atas 1 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Sanksi pidana itu tak hanya berlaku untuk individu, tapi juga korporasi.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," demikian salah satu petikan poin sanksi pidana yang disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Rabu 15 April 2020.
Berikut ini sanksi pidana yang diterapkan Pemkot Bogor bagi pelanggar aturan saat PSBB:
1. Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat.
Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
2. Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh sah seorang pejabat tersebut.
Pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
3. Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan.
Pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
4. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
5. Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit dan/ atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.000.
6. Korporasi tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3.