Presiden Joko Widodo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini masih akan diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Repulik Indonesia (Polri) yang posisinya di bawah atau disebut eselon lll ke bawah.
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa 14 April 2020.
Tidak hanya Polro-TNI dan ASN yang akan mendapat THR. Namun pendiunan juga akan mendapaykan THR tahun ini.
"Karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga," tutur dia.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden," ucap Sri Mulyani.