Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference pada Selasa 14 April 2020 menegaskan Aparatur Sipil Negara Esolon III ke bawah tetap dapat THR. Selain itu Pensiunan juga tetap dapat THR.
Menurut Sri Mulyani, ASN dan TNI Polri dengan pangkat eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR. Besaran THR dihitung dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara tunjangan kinerja tidak akan dimasukkan ke dalam THR.
"Jadi, seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya (Tunjangan Kinerja)," kata Sri Mulyani.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu.”
Sementara untuk ASN eselon I dan II diputuskan tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2020. Ani menjelaskan alasan Esolon I dan II tidak dapatkan THR tahun ini karena anggaran dialokasikan untuk penanganan wabah corona.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi pada Selasa 14 April 2020.
Bahkan Presiden, Wapres, para menteri, Anggota DPR, MPR, DPD dan kepala daerah juga tidak akan mendapatkan THR tahun ini.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.Namun demikian, ia memastikan THR akan tetap diberikan kepada ASN, anggota TNI dan Polri, serta eselon III ke bawah.