Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
Hal ini disebabkan karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau covid-19.
Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa, 14 April 2020.
Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.
Namun, ia mengatakan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.