PSBB Kabupaten Bogor Akan Berlaku Besok, Ini yang Harus Dicatat

PSBB Kabupaten Bogor Akan Berlaku Besok, Ini yang Harus Dicatat

Ahmad
2020-04-14 15:50:20
PSBB Kabupaten Bogor Akan Berlaku Besok, Ini yang Harus Dicatat
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Istimewa

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, aturan PSBB di Kabupaten Bogor tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta.


"Tujuan PSBB untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona disease 2019 (COVID-19)," kata Bupati Bogor Ade Yasin, dalam keterangannya, Selasa 14 April 2020.


Ade menjelaskan, kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan. Namun untuk di bidang kesehatan, masih dapat dilanjutkan.


Dia menerangkan, aktivitas bekerja di perkantoran juga dihentikan sementara waktu selama PSBB berlangsung. Ade menjelaskan masih ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan.


Terkait TNI, Polri, dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, dan logistik masih dapat beroperasi. Namun dalam penerapannya, perlu dilakukan pembatasan jumlah karyawan.


Sementara untuk kegiatan keagamaan, semua tempat ibadah ditutup. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Untuk pembatasan di tempat umum, Ade mengatakan, warga dilakukan melakukan kegiatan dengan jumlah massa lebih dari 5 orang.


Ritel dan pertokoan tidak boleh beroperasi selama PSBB berlangsung, kecuali untuk sektor kesehatan, bahan pokok, dan kebutuhan dasar lainnya. Untuk pusat pembelanjaan sendiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan pembatasan jam operasional.


Pasar rakyat boleh beroperasi dari pukul 04.00 WIB sampai 13.00 WIB dan minimarket dari 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Lalu supermarket, hypermart, dan perkulakan dari pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. Aturan lainnya, adalah pertokoan dilarang menyediakan tempat duduk untuk pengunjung dan mengutamakan sistem delivery.


Selama PSBB berlangsung, Pemkab Bogor melakukan pembatasan moda transportasi umum. Kapasitas penumpang baik di kendaraan pribadi maupun umum, maksimal 50 persen. Ade menambahkan, transportasi untuk antar-jemput barang, transportasi untuk fasilitas kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat, masih dapat beroperasi.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00