Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, aturan PSBB di Kabupaten Bogor tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta.
"Tujuan PSBB untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona disease 2019 (COVID-19)," kata Bupati Bogor Ade Yasin, dalam keterangannya, Selasa 14 April 2020.
Ade menjelaskan, kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan. Namun untuk di bidang kesehatan, masih dapat dilanjutkan.
Dia menerangkan, aktivitas bekerja di perkantoran juga dihentikan sementara waktu selama PSBB berlangsung. Ade menjelaskan masih ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan.
Terkait TNI, Polri, dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, dan logistik masih dapat beroperasi. Namun dalam penerapannya, perlu dilakukan pembatasan jumlah karyawan.
Sementara untuk kegiatan keagamaan, semua tempat ibadah ditutup. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Untuk pembatasan di tempat umum, Ade mengatakan, warga dilakukan melakukan kegiatan dengan jumlah massa lebih dari 5 orang.
Ritel dan pertokoan tidak boleh beroperasi selama PSBB berlangsung, kecuali untuk sektor kesehatan, bahan pokok, dan kebutuhan dasar lainnya. Untuk pusat pembelanjaan sendiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan pembatasan jam operasional.
Pasar rakyat boleh beroperasi dari pukul 04.00 WIB sampai 13.00 WIB dan minimarket dari 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Lalu supermarket, hypermart, dan perkulakan dari pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. Aturan lainnya, adalah pertokoan dilarang menyediakan tempat duduk untuk pengunjung dan mengutamakan sistem delivery.
Selama PSBB berlangsung, Pemkab Bogor melakukan pembatasan moda transportasi umum. Kapasitas penumpang baik di kendaraan pribadi maupun umum, maksimal 50 persen. Ade menambahkan, transportasi untuk antar-jemput barang, transportasi untuk fasilitas kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat, masih dapat beroperasi.