Ratusan buruh di Kota Cimahi dirumahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, perusahaan masih harus menyelesaikan kewajiban kepada para buruh.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Kota Cimahi Uce Herdiana mengatakan, ada delapan perusahaan melakukan PHK terhadap 406 karyawannya. Dengan pengurangan karyawan tersebut, perusahaan masih tetap menjalankan oprasionalnya walaupun kondisi pemesanan berkurang.
"Ada 8 perusahaan yang melakukan PHK dengan jumlah karyawan 406 orang, ditambah 3 perusahaan yang merumahkan karyawan dengan total 555 orang. Totalnya berkisar 961 orang buruh yang terkena PHK hingga dirumahkan akibat pandemi covid," ujarnya, Minggu, 12 April 2020.
“Tetap jalan operasional perusahaan, namun mengurangi pekerja karena kondisi order berkurang,” ucapnya.
Sedangkan, ada tiga perusahaan yang merumahkan 555 karyawannya. Karyawan yang dirumahkan masih ada hubungan kerja terhadap perusahaan.
"Besaran upah sedang dimusyawarahkan dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020. Jika suasana sudah kondusif maka pekerja yang dirumahkan dipanggil lagi oleh perusahaan. Kewajiban perusahana terhadap pekerja tetap berjalan sesuai kesepakatan musyawarah," jelas Uce.
Sementara itu, masih ada perusahaan yang hanya mengurangi jam kerja dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Allhamdulilah mayoritas masih beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan,” pungkasnya.