Virus corona sudah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia bahkan pemerintah pusat aupun daerah telah melakukan pencegahan covid-19 bahkan sejumlah daerah mulai mengikuti langkah Pemprov DKI Jakarta mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya Pemprov Banten yang telah diproses Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tak hanya itu saja bahkan untuk provinsi Banten, yang diajukan khusus untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
“Kemudian hari ini kami memperoses juga pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten baik yang ada di Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” kata juru bicara penanganan corona Achmad Yurianto di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu 12 April 2002.
PSBB yang diajukan sejumlah daerah dapat saling bersinergi. Hal ini juga diharapkan dapat menekan angka penularan virus corona.
“Kami berharap hari ini bisa disetujui dengan begitu maka klaster Jabodetabek lebih terintegrasi lebih bisa memudahkan kita pengendalian epidemiologinya," tambah Yuri.
"Penyakit ini faktor pembawanya adalah manusia karena itu aktivitas manusia harus betul-betul kita kendalikan. Pembatasan-pembatasan yang dilakukan ditujukan mengendalikan. Itu agar kontak dekat, transmisi lokasi bisa kita kontrol semaksimal mungkin supaya bisa segera kita selesaikan bersama,” imbuh Yuri.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel mengikuti jejak DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Tak hanya itu saja bahkan, pengajuan PSBB ini dikarenakan Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah meminta kepala daerah di Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang) mengajukan PSBB ke Menkes Terawan.