Kemenhub Bolehkan Ojek Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syaratnya

Kemenhub Bolehkan Ojek Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syaratnya

Dedi Sutiadi
2020-04-12 09:00:00
Kemenhub Bolehkan Ojek Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syaratnya
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: Istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluarkan bolehkan ojek pangkalan juga ojek online angkut penumpang selama PSBB berlangsung. Kebijakan tersebut merujuk perauturan yang baru dikeluarkan Kemnehub terkait pengendalian transportasi selama pandemi corona. 


"Iya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan di situ. Semua ojek, sepeda motor di situ kategori sepeda motor baik itu ojek maupun kepentingan pribadi makanya ada kata-kata pelayanan masyarakat maupun pribadi itu boleh mengangkut penumpang. Di situ ada persyaratannya," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, Sabtu 11 April 2020.


Aturan baru yang membolehkan ojek mengangkut penumpang tertuang dalam  Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.


Adita menambhakan sepeda motor boleh membawa penumpang dala keadaan darurat atau mendesak dalam hal pelayanan masyarakat. Aturan tersebut juga berlaku untuk para pelaku ojek dan ojek online. 


"Itu boleh, jadi istilahnya dalam keadaan tertentu dalam rangka melayani itu dan termasuk dalam kategori sepeda motor. Jadi semua ojek baik online maupun tidak online dalam kondisi seperti itu masih diperbolehkan," ungkpanya.


Adita mengatakan pengaturan kendaraan saat pendemi Corona sangat dinamis. Aturan itu nanti juga akan disesuaikan dengan perkembangan di lapangan.


"Betul, dan ini satu situasi yang dinamis ya. Kita pasti nanti akan sesuai dengan perkembangan dari waktu ke waktu. Bisa aja nanti kita sesuaikan jika memang kondisinya ternyata memang harus melarang sepenuhnya," jelasnya.


Pengendalian transportasi umum itu tertuang dalam pasal 11. Berikut isinya:


Pasal 11

(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi

darat meliputi:


a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);


b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);


c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;


d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:


1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;


2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;


3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan


4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit; dan

e. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan

berupa:


1. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan


2. pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal.


(2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.


Share :