Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini sampai 14 hari ke depan.
Telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
Namun, beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai aturan-aturan selama PSBB sampai 23 April 2020 atau bisa diperpanjang.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui selama masa PSBB oleh masyarakat Jakarta:
1. Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB. Tetapi ojek hanya diperbolehkan untuk memgangkut barang.
2. Hotel di Jakarta Harus Terima Tamu Isolasi Diri
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hotel di Jakarta harus terima tamu untuk isolasi diri.
Peraturan itu tercantum dalam pasal 10 poin 4 pergub 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani covid-19 di DKI.
Isi lengkap Pasal 10 poin 4:
Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Dilarang Makan di Restoran
Tidak boleh makan di restoran atau warung menjadi salah satu poin dalam aturan pelaksanaan PSBB. Oleh karena itu, pembeli harus membawa pulang atau diantar ke kediamannya.
4. Olahraga di Sekitar Rumah
Olahraga juga menjadi poin selama masa PSBB diterapkan. Olahraga itu harus dilakukan secara mandiri dan hanya sekitar rumah.
Penting untuk diketahui bahwa olahraga secara mandiri itu bukan tanpa pembatasan. Namun, warga hanya diizinkan berolahraga secara mandiri. Selain itu, olahraga hanya boleh dilakukan di sekitar rumah.
Peraturan ini tercantum dalam pasal 15. Berikut bunyi pasalnya
Pasal 15
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.