Berbagai upaya telah di lakukan pemerintah pusat maupun daerah untuk mencegah penyenaran wabah virus corona, bahkan Masjid Istiqlal meniadakan layanan ibadah pada 10 hingga 24 April 2020 atau selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Bahkan tak hanya meniadakan ibdah saja namun, pegawai Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal turut diliburkan.
Tak hanya itu saja bahkan kebijakan ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Nomor 24/SK/BPPMI/IV/2020 tentang Meliburkan Pegawai Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal dan Peniadaan Layanan Peribadatan, tertanggal 9 April 2020.
"Diperpanjang (peniadaan peribadatan) barusan sampai 24 April," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah saat dikonfirmasi, Kamis 9 April 2020.
Tak hanya itu saja bahkan Adapun keputusan tersebut menimbang rencana penerapan PSBB oleh Gubernur DKI pada 10 hingga 24 April 2020, dan dipandang perlu menetapkan kebijakan dimaksud.
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan atau terhitung sejak Kamis sore ini.