Menteri Agama (Menag) Fahcrul Razi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pengurusan dan penguburan jenazah yang terkait virus Corona. Untuk itu, Menag meminta tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah COVID-19.
"Diharapkan tidak ada lagi perbedaan pendapat dan bahkan penolakan warga dalam penyelenggaraan jenazah COVID-19. Kami mengimbau, jangan tolak jenazah COVID-19," kata Fachrul dalam rapat virtual bersama Komisi VIII DPR, Rabu 8 April 2020.
"Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan dan imbauan untuk pengurusan jenazah secara Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, termasuk penguburan dan hal-hal lain terkait penyelenggaraan jenazah, yang mengedepankan kepatuhan pada otoritas kesehatan setempat, prosedur kesehatan dan mematuhi keputusan atau imbauan majelis-majelis agama dan lembaga umat beragama, seperti MUI," ujar Fachrul.
"Ini dimaksudkan sebagai upaya untuk membantu petugas kesehatan dalam mengurus pasien COVID-19 yang meninggal dunia," imbuhnya.
Fachrul juga meminta jenazah umat kristiani yang meninggal bukan karena Corona tidak disemayamkan terlalu lama untuk menghindari kerumunan. Fachrul mengatakan jenazah disemayamkan paling lama 1 hari.
"Dalam kondisi darurat COVID-19, bagi umat kristiani yang meninggal bukan karena COVID-19 yang semula disemayamkan beberapa hari, diimbau paling lama 1 hari untuk menghindari pertemuan dan kerumunan banyak umat," ujarnya.