Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai membatasi jam operasional warung eceran hingga super market di wilayahnya guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Warung dan minimarket jam operasional mulai pukul 08.00-20.00 WIB. Sementara untuk ritel hingga supermarket pukul 11.00-21.00 WIB.
Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/172-Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha.
"Pengusaha ritel, pedagang grosir atau eceran, pengelola supermarket, minimarket, dan toko swalayan agar melaksanakan jam operasional," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris lewat keterangan resmi, Rabu 8 April 2020.
Idris juga mengajak para pelaku usaha, mulai warung eceran hingga supermarket ikut terlibat aktif dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
Dia juga meminta agar minimarket atau supermarket di Kota Depok dapat melakukan langkah preventif, seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, membatasi jam belanja maksimal 1 jam, hingga pengecekan suhu tubuh bagi pembeli.
Politikus PKS itu menyebut pihaknya berencana menyusul Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok guna mencegah lebih jauh penyebaran Covid-19.
Dia mengaku telah menyerahkan hasil kajian penerapan PSBB di wilayahnya kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Kota Depok akan mengusulkan adanya PSBB Jabodetabek atau Bodebek, karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB nya, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok," ujarnya.