Sebanyak 3.004 narapidana yang berada di 29 UPT Lapas dan Rutan di Kemenkumham wilayah Sumatera Utara (Sumut) telah dibebaskan lebih cepat hingga Minggu 5 April 2020. Sementara 6.585 napi akan segera menyusul.
Hal ini menyusul surat edaran sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, napi yang menerima Program Asimilasi dan Integrasi sebanyak 9.589 orang.
Baca juga: Terkait Corona, Pemerintah Bebaskan 30.000 Napi Lebih Cepat
Mereka terdiri atas napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020 dengan jumlah 5.102 orang. Dan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebanyak 4.487 orang.
"Terhitung sejak tanggal 1-5 April, sebanyak 3.004 narapidana yang tersebar di sejumlah lembaga permasyarakatan di Sumut telah dibebaskan lebih cepat dari masa hukuman berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19”ujar Josua, Senin 6 April 2020.
Ribuan napi yang menghirup udara bebas ini merupakan penghuni 29 UPT di Sumut. Berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Dengan perincian, asimilasi di rumah sebanyak 2.932 orang, pembebasan bersyarat 58 orang, cuti bersyarat 13 orang dan CMB 1 orang," ucapnya.
Josua menjelaskan, Program Asimilasi dan Integrasi tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah pusat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran vurus corona (Covid-19) di Lapas, Rutan dan LPKA.
"Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, saya menginstruksikan Lapas, Rutan dan Lapas Anak agar dilakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh serta rutin mencuci tangan," kata Josua.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi