Terkait Corona, Pemerintah Bebaskan 30.000 Napi Lebih Cepat

Terkait Corona, Pemerintah Bebaskan 30.000 Napi Lebih Cepat

Ahmad
2020-04-01 11:46:55
Terkait Corona, Pemerintah Bebaskan 30.000 Napi Lebih Cepat
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.


Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.


Sehingga, sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.


"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.


Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.


Lebih lanjut, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menegaskan, narapidana dan anak yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut, termasuk narapidana kasus korupsi dan terorisme.


"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing," kata Nugroho dalam siaran pers, Rabu 1 April 2020.


"Mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak," kata Nugroho seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00