Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB terlalu dinilai birokratis yang berbelit-belit. Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, alur yang berbelit-belit hanya membuat penanganan virus corona lambat atas nama administrasi.
"Yang membuat terlalu birokratis adalah ada tim tersendiri yang dibentuk untuk merekomendasikan suatu daerah bisa PSBB atau tidak," ujar Staf Biro Penelitian Pemantauan dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, saat dihubungi pada Ahad, 5 April 2020.
Baca juga: Menkes Tandatangani Peraturan Menteri Kesehatan tentang detail pelaksanaan PSBB
Ia mengatakan, peraturan PSBB ini akan menghambat penanganan pencegahan virus corona atau Covid-19. Dengan kerumitan alur yang di terapkan dalam Pedoman ini akan membuat virus corona semakin tidak terkontrol.
"Sebab, jika alur terlalu rumit, penyebaran virus semakin tidak terkontrol dan sistem layanan kesehatan akan tidak mampu mengatasi pandemi ini," kata Rivan.
Pedoman ini mengatur permohonan PSBB di seuatu wilayah kepada Menteri. Permohonan harus melalui data dan kasus virus corana dengan keterangan waktu dan kejadian.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang
"Dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri, harus disertai dengan data: peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal," tulis pasal 4 ayat 1.
Permenkes menjelaskan tim PSBB akan dibentuk dengan selang waktu satu hari dengan pengajuan permohonan suatu wilayah.
"Tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," tulis Permenkes tersebut.
Sementara menurut Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay, juga mengatakan jika Pedoman PSBB ini hanya akan berbelit-belit. Ia mengkhawatirkan jika pedoman ini menghambat petugas penanganan covid-19.
"Karena panjangnya alur birokrasi dikhawatirkan akan memperlambat tugas dalam penanganan Covid-19, "kata Salah pada Minggu, 5 April 2020.
"Saya khawatir Peraturan Pemerintah dan Permenkes Pembatasan Sosial Berskala Besar ini hanya akan menjadi dokumen kearifan yang berada di tempat yang tinggi tetapi tidak terimplementasi di bumi," kata Saleh.