Delapan orang warga binaan Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, memperoleh asimilasi atau percepatan dan pembebasan bersyarat (PB), Kamis 2 April 2020. Pembebasan Narapidana, sehubungan keputusan Menkum Ham RI, Yasonna H. Laoly, terkait peyelamatan atas wabah virus Corona.
Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe, Enjat Lukam Hakim kepada correcto.id mengatakan, kedelapan narapidana yang tahap pertama memperoleh asimilasi, seluruhnya napi laki laki dari tindak pidana kasus kejahatan umum dan narkotika dibawah putusan hukuman 5 tahun dan tidak terkait PP 99 Tahun 2012.
“Tahap pertama delapan orang dalam proses administrasi. Mudah-mudahan sore ini sudah bisa menghirup udara bebas sekaligus asimilasi dirumah. Kedepannya kemungkinan akan bertambah. Narapidana lain yang tidak tersyarat, memiliki kesempatan hingga tanggal 31 Desember 2020 mendatang. Hal ini kita laksanakan sebagai implementasi Permen No. 10 tahun 2020,” ujar Enjat.
Enjat Lukam Hakim menghimbau, narapidana mantan binaan Rumah Tahanan Negeri Kelas II B Kabanjahe yang memperoleh asimilasi itu, dapat hidup normal dan berbaur dengan masyarakat. Selain itu, ia juga berharap agar remisi pembebasan asimilasi ini meyadarkan mereka kedepannya, sehingga tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama utaupun melakukan pelangaran hukum lainnya.
Langkah ini dikeluarkan Kemenkumham RI, sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari ancaman serangan dan penyebaran infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia.
Pewarta: eben
Editor: Dedi Sutiadi