Terkait pencabulan siswi oleh 7 kakak kelas, Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) bakal mengirim tim ke sekolah korban pencabulan oleh kakak kelas di Deli Serdang. Jika pencabulan terjadi karena kelalaian sekolah, maka ada sanksi yang bakal diberikan.
"Kita akan cek tingkat kelalaiannya. Kalau kejadian di sekolah memang murni kelalaian sekolah itu, kalau memang di sekolah akan kita tindak. Insyaallah nanti kita turunkan tim untuk mengecek ini. Agar sekolah lain tidak lalai," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Alfian Hutauruk, Jumat 3 April 2020.
Dia mengatakan sekolah harus menjadi lokasi yang aman dan nyaman. Keamanan dan kenyamanan siswa, kata Alfian, merupakan hal penting agar orang tua percaya terhadap pihak sekolah.
"Orang tua harus nyaman anaknya dititipkan di sekolah. Kalau orang tua nggak nyaman, nggak bagus itu," ucapnya.
Selain itu, Alfian meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. Dia mengatakan Disdik juga bakal memberi pendampingan kepada korban pencabulan tersebut.
"Anak itu akan diberikan bantuan psikolog," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pencabulan salah satu siswi SMK di Deli Serdang. Ketujuh tersangka itu adalah YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI.
Ketujuh tersangka itu diduga sudah dua kali melakukan aksi bejatnya. Aksi tersebut dilakukan di kantin kosong dan rumah salah satu tersangka.
Polisi menduga korban diajak oleh JA, yang kini jadi buron. Menurut polisi, korban dan JA memang dekat sehingga tidak ada kecurigaan atas ajakan tersebut.
"Jadi dibawalah ke kantin kosong sekolah itu, kawannya yang lain ikuti dari belakang," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus.
Pewarta: Ekel Sembiring
Editor: Dedi Sutiadi