Sosok Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kembali bikin heboh setelah dipolisikan atas dugaan menikahi bocah berusia tujuh tahun. Untuk memperkuat bukti, polisi mengungkap korban telah menjalani tes visum.
"Hasil visum korban sudah keluar," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada awak media, Rabu 1 April 2020.
BACA JUGA: VIRAL! LAMA TAK MUNCUL, SYEKH PUJI NIKAH LAGI DENGAN BOCAH 7 TAHUN
Iskandar menyebut saat ini polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan pernikahan di bawah umur ini. Kasus ini juga sudah ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Jateng.
"Yang dilaporkan oleh pelapor adalah pencabulan dari pernikahan dini," jelasnya.
"Saksi yang diperiksa ada enam orang," sambung Iskandar.
BACA JUGA: BINTANG PORNO 'VIENNA ROSE' PENSIUN DAN PILIH HIJRAH KARENA HAL INI
Sayangnya, Iskandar masih belum mengungkap siapa saja yang sudah dimintai keterangannya. Dia memastikan proses penyidikan masih berlangsung.
"Penyidik masih mencari keterangan saksi-saksi yang mendukung terhadap pasal tersebut. Oleh sebab itu masih banyak saksi-saksi yang dibutuhkan oleh penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Syekh Puji bikin heboh dengan menikahi gadis berusia 12 tahun pada 2008. Kala itu majelis hakim PN Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.