Kemenhub: Harus Ada Pembatasan Transportasi di Jabodetabek

Kemenhub: Harus Ada Pembatasan Transportasi di Jabodetabek

adminweb
2020-04-01 22:58:15
Kemenhub: Harus Ada Pembatasan Transportasi di Jabodetabek
Foto Istimewa

Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor SE.5.BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Mengurangi Pergerakan Orang Dari dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019.

"Dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan atau masuk wilayah Jabodetabek," dalam surat edaran tersebut, Rabu 1 April 2020.

Sarana dan prasarana transportasi serta kendaraan di ruas jalan tol dan arteri nasional akan dibatasi secara menyeluruh dan parsial.

Layanan yang dibatasi diantaranya, kereta api, commuter line (KRL), MRT, LRT, Bus Rapid Transit, Trans Jabodetabek, JRC, JAC, AKDP hingga AKAP.

Mobil dan bus yang melewati tol dari dan ke Jabodetabek, penutupan ruas akses tol mulai dari tol Ciawi-Bogor, tol Kopo, ruas tol Jakarta-Cikampek, tol Bitung hingga angkutan dari dan ke Kepulauan Seribu akan dibatasi.

"Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma," demikian bunyi salah satu poin rekomendasi.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi Presiden, wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, ambulan, angkutan pembawa logistik, dan kendaraan berdasarkan surat dari Kepolisian .

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," jelas dia.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00