Dalam upaya mencegah penyebaran
Covid-19, pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda
transportasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat
edaran Nomor SE.5.BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda
Transportasi Untuk Mengurangi Pergerakan Orang Dari dan Ke Wilayah Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease
2019.
"Dipandang perlu dilakukan
pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan
keluar dan atau masuk wilayah Jabodetabek," dalam surat edaran tersebut,
Rabu 1 April 2020.
Sarana dan prasarana transportasi
serta kendaraan di ruas jalan tol dan arteri nasional akan dibatasi secara
menyeluruh dan parsial.
Layanan yang dibatasi diantaranya,
kereta api, commuter line (KRL), MRT, LRT, Bus Rapid Transit, Trans
Jabodetabek, JRC, JAC, AKDP hingga AKAP.
Mobil dan bus yang melewati tol
dari dan ke Jabodetabek, penutupan ruas akses tol mulai dari tol Ciawi-Bogor,
tol Kopo, ruas tol Jakarta-Cikampek, tol Bitung hingga angkutan dari dan ke
Kepulauan Seribu akan dibatasi.
"Penutupan sementara atau
sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta
dan Bandara Halim Perdana Kusuma," demikian bunyi salah satu poin
rekomendasi.
Pembatasan ini tidak berlaku bagi
Presiden, wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, ambulan, angkutan pembawa
logistik, dan kendaraan berdasarkan surat dari Kepolisian .
Juru Bicara Menteri Koordinator
Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan, Surat Edaran tersebut
bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan
sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk
mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
Sesuai dengan PP No 21 tahun
2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu
harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara
resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat
melakukan pembatasan transportasi.
"Sebaliknya bagi wilayah di
Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020
dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," jelas
dia.