Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaludin, Selasa 31 Maret. Ketiga pembunuhnya, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) didakwa melakukan pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfiah mengatakan, istri hakim Jamaluddin, Zuraida, merupakan otak pembunuhan. Zuraida mengajak, Jefri, dan adiknya, Reza, untuk ikut terlibat membunuh Jamaluddin. Zuraida melakukan aksinya karena sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin selama menjalin rumah tangga.
JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal. Korban yang lemas akhirnya meninggal dunia.
Kemudian, Jefri dan Reza membawa jenazah Jamaluddin ke Dusun II Namo Rindang, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK77HD warna hitam, Jumat 29 November 2019.
Pelaku kemudian meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
"Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang," kata JPU.
JPU menjelaskan, jenazah korban kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Medan, Jumat 29 November 2019 malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan pada Sabtu 31 November 2019. Berdasarkan hasil autopsi, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.
Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang telah melakukan pembunuhan berencana.
“Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana. Ketiga terdakwa tersebut terancam hukuman mati," kata JPU.
Atas dakwaan jaksa, Zuraida tidak mengajukan eksepsi. Begitupun Jefri dan Reza yang sebelumnya sudah disidangkan. Sidang agenda berikutnya ditunda hingga pekan depan.
Sidang perdana menggunakan video conference online dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan.
Sementara JPU dari Kejari Medan, yakni Parada Situmorang (Ketua Tim), Rambo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf, dan Mirza Erwinsyah.
Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. Sementara JPU dan Majelis Hakim di ruangan sidang di PN Medan.
Pemberlakuan sidang secara online ini dilakukan agar lebih efisien dan juga untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Koresponden Medan: Alphandi Pinem