PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam meringankan masyarakat sebab dampak virus corona. Keringan yang diberikan adalah dengan membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan juga memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Kebijakan tersebut akan mulai berlakau untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.
"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo," ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta , Selasa 31 Maret 2020.
BACA JUGA: VIRAL PLN GRATISKAN BIAYA LISTRIK TOKEN DI SAAT WFH, FAKTA ATAU HOAKS?
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang terdampak wabah covid-19. Pembebasan tagihan listrik dan diskon yang diberikan sebagai ujud peduli pemerintah dalam melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.
BACA JUGA: WABAH CORONA, JOKOWI GRATISKAN TAGIHAN LISTRIK SELAMA 3 BULAN
"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat yang tidak mampu tetap bisa menikmati listrik. "Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini," tandas Zulkifli.