Pilkada 2020 Resmi Ditunda, Ini Opsi Pelaksanaannya

Pilkada 2020 Resmi Ditunda, Ini Opsi Pelaksanaannya

Ahmad
2020-03-31 10:12:53
Pilkada 2020 Resmi Ditunda, Ini Opsi Pelaksanaannya
Foto: Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah ( pilkada) yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020. 


Penundaan ini dilakukan karena semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia. Kesepakatan tersebut, diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin 30 Maret 2020. 


"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda. Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin 30 Maret 2020.


Pramono juga menyampaikan, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP. Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. 


Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini. 


Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021. Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021. 


"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.


"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," kata dia. 


Pramono menyampaikan, dalam RDP juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). 


Namun, revisi undang-undang dinilai tak memungkinkan untuk situasi sekarang ini, lantaran langkah itu memerlukan rapat pembahasan oleh Komisi II dan DPR secara intensif. 


Ditambah, saat ini tengah diterapkan social distancing dalam mencegah penyebaran Covid-19. 


Terakhir, menurut Pramono, RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi corona.


Sekedar informasi, pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 semula akan digelar pada 23 September 2020. Pilkada tahun ini diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.


Share :