Salah seorang oknum polisi berinisial NS berusia 36 tahun dilaporkan ke Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Gresik. NS dilaporkan karena telah melakukan tindak pencabulan dengan merabah dan mencium mertuanya.
Pelaporan ini dilakukan oleh seorang wanita berinisial DM berusia 50 warga perumahan di Kabupaten Gresik, tidak lain mertuanya sendiri, pada Jumat 27 Maret 2020.
Kasi Propam Polres Gresik Ipda Suharto ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar. Laporan tersebut sudah kita terima dan masih kita tangani mas,” ujar Suharto saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Sabtu 27 Maret 2020.
Menurut info, NS adalah pasangan pengantin baru dari putri DM. Pencabulan berlangsunh sejak Desember 2019 hingga Februari 2020.
“Karena masih pengantin baru. Takut anaknya dicerai. Tapi semakin lama terlapor tidak menghentikan kelakuannya. Merasa tidak tahan korban lalu bercerita kepada anaknya dan keluarga besarnya. Dan akhirnya sepakat melaporkan NS,” ungkap Penasehat hukum DM Abdullah Syafii pada Sabtu, 28 Maret 2020.
Ia mengatakan, korban DM tidak berani melaporkan lantaran tidak mau anaknya diceraikan.
"Menurut info, ini bukan aksi pertama kalinya. Dia juga banyak mengincar wanita yang lebih tua jadi korbannya. Kemungkinan ada korban lain yang ingin melapor juga," katanya.
Dalam surat laporan tersebut, terlapor dituduh telah melakukan tindak kekerasan seksual pasal 45 UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasal 289 KUHP.