Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat terkait virus Corona (COVID-19) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Status tanggap darurat diperpanjang hingga 19 April 2020.
"Nah kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan terus berjalan, karena itu status tanggap darurat di Jakarta, akan kita perpanjang, yang semula tanggal 5 April maka diperpanjang sampai dengan 19 April," kata Anies, dalam siaran langsung yang ditayangkan melalui akun youtube Pemprov DKI, Sabtu 28 Maret 2020.
Anies menerangkan perpanjangan status ini berarti juga berlaku untuk para pekerja dan siswa untuk terus mengerjakan pekerjaan di rumah. Begitu juga berlaku untuk selurus destinasi wisata yang ada di DKI Jakarta.
"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, polda, dan kodam yang terkait sipil itu akan terus bekerja di rumah," ujarnya.
"Tempat wisata juga penutupan diperpanjang, kegiatan belajar mengajar diperpanjang, semuanya mengikuti status tanggap darurat sampai tanggal 19 April," sambung Anies.