Dalam upaya mencegah penyebaran
virus corona di wilayahnya, pemerintah Kota Banda Aceh membuat kebijakan dengan
melakukan partial lockdown atau lockdown local.
Adanya dua warga Banda Aceh yang positif
terinfeksi corona menjadi penyebab dikeluarkannya kebijakan tersebut. Ketua
DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, mengatakan setelah rapat terbatas dirinya
dengan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di pendopo wali kota, Jumat malam 27 Maret 2020.
"Kota Banda Aceh akan
memberlakukan Partial Lockdown atau Lockdown Lokal, terutama kawasan yang
tempat tinggal pasien dan terpapar Covid-19, serta kawasan yang sudah terdata
Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Farid.
Kemudian, pihaknya juga segera
menyurati Pemerintah Aceh untuk memberlakukan status lockdown untuk Kota Banda
Aceh.
"Karena Kota Banda Aceh
sebagai ibukota Provinsi Aceh, maka Walikota Banda Aceh akan segera menyurati
Pemerintah Aceh, agar Kota Banda Aceh dapat diberlakukan Lockdown. Artinya
setiap hari ada puluhan atau mungkin ratusan ODP (Orang Dalam Pemantauan) akan
masuk ke Kota Banda Aceh atau menyebar ke seluruh Aceh," ucapnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah
menyiapkan dana senilai Rp18,7 miliar selama masa lockdown tersebut.
"Dananya sudah ada dan sudah
kita siapkan sebesar Rp18,7 miliar, sumbernya dari APBK tahun anggaran
2020," kata Aminullah.
Dana tersebut akan dibagi menjadi
dua. Pertama senilai Rp 8 miliar untuk membeli keperluan alat Pelindung Diri
(APD). Kemudian dana Rp 10 miliarakan digunankan sebagai cadangan jika ada
kepeluan darurat.
"Kemudian Rp 10 miliar untuk
belanja tidak terduga," katanya.
"Apabila situasi semakin
parah, maka dana ini akan kita gunakan untuk pembagian Sembako bagi warga
kurang mampu dan para pekerja yang terdampak serta keperluan darurat
lainnya," kata Aminullah.
Jubir Covid-19 Pemerintah Aceh,
Saifullah Abdulgani telah melaporkan empat warganya positif terinfeksi corona. Dua
diantaranya pasangan suami istri yang berdomisili di Lampaseh, Banda Aceh.