Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diminta objektif mengaudit sejumlah proyek pembangunan jalan kabupaten yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Simalungun yang diduga tidak baik kualitasnya karena dikerjakan asal jadi.
Direktur Institue Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite kepada Coreccto.id Senin 23 Maret 2020 mengatakan ada 3 paket proyek senilai Rp10 miliar lebih yang dikelola Dinas PUPR diduga dikerjakan asal jadi, sehingga diragukan kualitasnya.
Laporan yang diterima ILAJ dari masyarakat di kecamatan Siantar,Dolog Masagal, Sidamanik ada tiga paket proyek pembangunan jalan Tahun Anggaran 2019 yang nilainya cukup besar diduga kualitasnya buruk sehingga sudah rusak di beberapa bagiannya padahal belum setahun selesai dikerjakan,"sebut Fawer.
Fawer mengatakan ketiga proyek tersebut,ruas jalan Huta Mula-Sipolha senilai Rp3,2 miliar,ruas jalan Hok Salamuddin-Siantar Estate senilai Rp 3,5 miliar dan ruas jalan Simpang Sigodang-Raya senilai Rp 4 miliar lebih.
Menurutnya buruknya kualitas pekerjaan pembangunan jalan senilai Rp 10 miliar tersebut diduga kuat tidak terlepas dari lemahnya pengawasab Dinas PUPR atau sengaja dibiarkan, sehingga masyarakat dan pemerintah daerah yang dirugikan karena belum setahun selesai dikerjalan sudah rusak.
Pewarta: Eben
Editor: Dedi Sutiadi