Meninggalnya seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang diduga terinfeksi virus corona (COVID-19) di Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau kepada warga dan keluarga agar tidak melayat dan ikut menguburkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tersebut. Hal ini di sampaikan Martuani, karena virus corona sangat cepat menyebar dalam kondisi tubuh yang sudah tidak berfungsi (meninggal).
"Untuk saat ini kita percayakan pada tim medis yang sudah dipercayakan dan lebih mengerti," ungkapnya, Senin 23 Maret 2020.
Martuani menjelaskan, karenanya dalam tempo 4 jam, jenazah PDP tersebut juga harus segera dimakamkan. Dalam prosesi tersebut, juga tidak ada dilakukan pemeriksaan jenazah, apalagi apabila mayat sudah didiagnosis mengidap Covid-19.
"Jenazah sesegera mungkin di masukan ke dalam kantong mayat dan tidak dibuka kembali. Harus ditutup rapat-rapat dan segera dimakamkan," jelasnya.
Bahkan kata dia, kendaraan juga harus dibersihkan secara higienis setelah pengangkatan jenazah dan semua sarung tangan dan peralatan setelah dipakai harus langsung dibuang dengan aman.
"Karenanya, baik keluarga dan masyarakat diimbau agar dapat mengerti dengan situasi ini, karena ini dapat membahayakan kita semua," pungkasnya.
Pewarta: Ekel Sembiring
Editor: Dedi Sutiadi