Melawan Polisi Saat Dibubarkan Terkait Pencegahan Corona, Polri: Penjara 1 Tahun Menanti

Melawan Polisi Saat Dibubarkan Terkait Pencegahan Corona, Polri: Penjara 1 Tahun Menanti

Ahmad
2020-03-23 15:30:00
Melawan Polisi Saat Dibubarkan Terkait Pencegahan Corona, Polri: Penjara 1 Tahun Menanti
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, dan Kabagpenum Kombes Asep Adi Saputra saat koferensi pres. Foto: Dok Polri

Pihak kepolisian akan secara masif melarang masyarakat untuk berkumpul dengan jumlah yang banyak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin menggila. Larangan Tersebut berdasarkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, warga yang melarang dan melawan petugas saat penertiban dapat dipidanakan.


“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 23 Maret 2020.


Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut: 


Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

 

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. 


Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. 



Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00