Tiga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 mengalami penundaan akibat dampak penyebaran virus Corona (COVID-19). Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan itu.
"Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan COVID-19," kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 22 Maret 2020.
"Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran COVID-19," ujar Kastorius.
Lebih lanjut, dia mengatakan, terdapat arahan teknis terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang perlu dibahas. Terlebih lagi, kondisi saat ini masih dalam masa penyebaran virus Corona.
"Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan COVID-19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020," jelas Kastorius.
Kastorius menyebut, pihaknya akan terus meninjau perkembangan terkini sampai bulan Juli 2020. Kalau sampai batas itu kondisi belum membaik, penundaan tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan lewat perubahan Undang-undang dengan persetujuan DPR.
"Kita akan terus mencermati perkembangan dampak COVID-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan Pilkada," jelasnya.
"Karena bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU No. 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, KPU menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.