AFH, balita berusia 3,5 tahun asal Bukittinggi tewas di tangan Orangtua dan tantenya sendiri. Ketiga tersangka yaitu Ayah kandungnya berinisial H 27 tahun, Ibu tirinya berinisial RR 23 tahun dan adik RR berinisial RY.
AFH sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. AFH mengalami luka lebam dan pendarahan di otak.
Pelaku diduga memakai pipa paralon untuk memukul AFH.
"Pelaku kita amankan pada Kamis 19 Maret 2020, dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Kapolres Bukittinggi , AKBP Iman P Santoso, Sabtu 21 Maret 2020.
Iman mengatakan kejadian berawal pada Minggu 15 Maret 2020 saat itu, H yang tinggal di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto.
Ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk melakukan pemeriksaan.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Iman.