Diduga Tanpa Kelengkapan Dokumen, Dua Pekerja Asing di PLTHM Kandibata Karo Angkat Kaki Sementara

Diduga Tanpa Kelengkapan Dokumen, Dua Pekerja Asing di PLTHM Kandibata Karo Angkat Kaki Sementara

Dedi Sutiadi
2020-03-20 16:20:00
Diduga Tanpa Kelengkapan Dokumen, Dua Pekerja Asing di PLTHM Kandibata Karo Angkat Kaki Sementara
Aktivitas pengerjaan PLTHM di Desa Kandibata, Kabupaten Karo terus berlangsung. Disisi lain, dua tenaga kerja asing harus angkat kaki sementara karena dugaan ketidaklengkapan dokumen. (Foto: Eben)

Diduga tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di proyek pembangkit listrik tenaga hidro makro (PLTHM), Desa Kandibata, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dua pekerja warga negara asing angkat kaki dari lokasi proyek.


“Sebelumnya sudah saya tegur secara lisan, namun mereka seperti acuh. Akhirnya saya surati secara resmi agar maksimal tanggal 18 Maret 2020, mereka harus angkat kaki dari desa Kandibata”, ujar Kepala Desa Kandibata, Puji Tarigan Jumat 20 Maret 2020 melalui telepon selularnya.


Sesuai keterangan Kepala Desa Kandibata, sore harinya pada deadline surat teguran keras pihak desa 18 Maret 2020, sepulang dari Medan dirinya langsung mengecek kebaradaan kedua tenaga kerja asing itu. Dari informasi lapangan yang ia terima, bahwa kedua tenaga kerja asing itu telah pergi


Sesuai keterangan Puji Tarigan, kedua pekerja warga negara asing di PLTHM itu disinyalir kewarganegaraan Singapura. Satu bernama Calvin sementara seorang lagi tidak diketahui identitasnya. Hal ini menurut Kades Kandibata, dikarenakan ketertutupan info dari pihak management perusahaan.


“Mereka sangat tertutup terkait informasi tenaga kerja. Padahal selama ini saya sangat mempermudah segala urusan mereka yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Karena tidak dapat menunjukan dokumen kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) atau dokumen lainnya, tepaksa kita buat aturan tegas”, ujar Puji.


Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah, Adison sebayang kepada correcti.id mengatakan pihaknya belum ada menerima laporan tentang adanya tambahan tenaga kerja asing di Kabupaten Karo, khususnya bernama Calvin asal Singapura.


“Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karo telah memberi teguran kepada pihak management perusahaan agar tidak memperkerjakan pekerja asing yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. Kedepannya jika ditemukan pekerja illegal akan kita tindak tegas”, ujar Adison.


Pewarta: Eben

Editor: Dedi Sutiadi


Share :