Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 440/2666/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumatra Utara tertanggal 17 Maret 2020.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Utara dan kepada Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Dalam surat tersebut, terdapat enam poin langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 Sumatera Utara, diantaranya :
1. Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing melalui metode belajar jarak jauh bagi siswa kelas X dan XI SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta mulai tanggal 17 Maret 03 April 2020, sedangkan siswa SMK Negeri/Swasta yang mengikuti Ujian Nasional tetap dilanjutkan sampai tanggal 19 April 2020.
2. Untuk UN SMA/MA masih tetap diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, menunggu situasi dan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
3. Diinstruksikan agar setiap sekolah penyelenggara UN menyediakan sarana hand sanitizer thermoscanner atau bentuk lain untuk pencegahan (disesuaikan dengan penanganan protokol area Covid-19).
4. Selama proses belajar mandiri, Kepala Sekolah wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh guru, tenaga kependidikan dan karyawan sekolah yang menjadi tanggungjawabnya dengan tetap menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penyebaran Covid-19.
5. Untuk Bupati dan Walikota, diharapkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dengan melihat situasi dan kondisi di daerah wilayah kerja masing-masing.
6. Kepada seluruh orang tua/wali siswa dan tenaga Pendidik serta tenaga kependidikan agar mengawasi siswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak berpergian jauh/keluar kota dan menghindari kontak fisik dengan orang lain (bersalaman, cium tangan dan berpelukan).
Koresponden Medan: Alphandi Pinem
Editor: Ahmad Mikail