Presiden Joko Widodo (Jokowi)
meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Virus Corona yang ditandatanganinya Jumat, 13 Maret 2020.
Keppres tersebut menyebutkan jika
virus corona menyebar sangat cepat, unuk itu perlu dilakukan peanganan yang
cepat pula. Selain itu lembaga pemerintahan diharapkan dapat bersinergi
menangani virus tersebut.
Keppres juga menyebut World
Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemic tanggal 11
Maret 2020.
"Bahwa telah terjadi keadaan
tertentu dengan adanya penularan Covid-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi
dampaknya. Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan
langkah-langkah cepat, tepat fokus terpadu dan sinergis antara Kementerian
lembaga dan pemerintah daerah."
Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni
Monardo, yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden. Sedangkan Wakil
Ketuanya adalah Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri
Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum
Keamanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan sebagai pengarah Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2020,
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertujuan meningkatkan ketahanan
nasional di bidang kesehatan, mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi
antarkementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
"Meningkatkan kesiapan dan
kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19,"
tulis Pasal 3 poin e.
Diketahui, hinga kini total
pasien positif virus corona mencapai 69 pasien dan 4 pasien dinyatakan
meninggal.