Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menyatakan virus corona sebagai pandemi pada Rabu 11 Maret 2020.
"Dalam dua minggu terakhir, jumlah kasus COVID-19 di luar China telah meningkat 13 kali lipat, dan jumlah negara yang terkena dampak telah meningkat tiga kali lipat," kata Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO, dikutip dari NPR, Kamis 12 Maret 2020.
"Karena itu kami telah membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi." ucapnya.
Lalu, apa arti pandemi?
Menurut WHO, pandemi adalah skala penyebaran penyakit yang terjadi secara global di seluruh dunia. Namun, ini tidak memiliki sangkut paut dengan perubahan pada karakteristik penyakitnya, sebagaimana dilaporkan The Guardian.
Pandemi juga memiliki level yang lebih tinggi dibanding epidemi atau keadaan ketika suatu penyakit menyebar dengan cepat di antara banyak orang dan dalam jumlah lebih banyak dibanding yang normal terjadi.
WHO dalam menyatakan sebuah virus sebagai pandemi mempunyai maksud oraganisasi ingin memberi alaram pada semua pemerintah negara di dunia untuk meningkatkan kesigapan untuk mencegah maupun menangani wabah.
Dalam menentukan suatu wabah sebagai pandemi, WHO tidak memiliki ambang batas dalam jumlah kematian atau infeksi atau juga jumlah negara yang terkena dampak.
WHO memperingatkan agar ditetapkan wabah COVID-19 sebagai pandemi tidak dijadikan alasan untuk khawatir berlebihan.