Usai pesta miras
oplosan saat hajatan pernikahan di Kampung Pulo Asem, Kecamatan Sukakarya,
Kabupaten Bekasi, Minggu 8 Naret 2020, dua warga Bekasi dinyatakan tewas.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, jumlah warga yang
mengikuti pesta miras itu berjumlah dua belas orang. Kemudian dua dari dua
belas orang tersebut tewas, yakni, Jayaludin (39) dan Agus Salim (24). Sedangkan
10 warga lainnya sudah dilarikan ke rumah sakit.
“Jumlah korban
sebanyak 12 orang, 2 orang di antaranya meninggal dunia dan 10 dalam perawatan
di klinik dan rumah sakit terdekat,” ucap Yusri saat dikonfirmasi, Rabu 11
Maret 2020.
Dari lokasi
kejadian, Yusri mengatakan jika pihak kepolisian menemukan tiga buah botol
bekas minuman keras dengan merk Mansion. Selain itu, lanjut Yusri, oplosan
miras tersebut terdiri dari campuran alkohol 60 persen, dan 24 botol minuman
intisari hingga air mineral setelah dilihat dari hasil pemeriksaan.
“Setelah selesai
miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam botol mansion,” kata dia.
Diketahui, para
penenggak minuman keras oplosan tersebut sempat mengalami gejala muntah-muintah
sebelum dilarikan ke rumah sakit dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Sementara,
sepuluh korban yang masih selamat hingga kini masih menjalani perawatan di
rumah sakit. Sedangkan dua korban yang meninggal dunia sudah dimakamkan oleh
pihak keluarga.