Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menembak tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap Isra Rabbani (16) pelajar salah satu SMK yang mayatnya ditemukan meninggal di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Senin 9 Maret 2020 sore.
Adapun identitas dari pelaku yakni Muhammad Arif Saputra (22) warga Jalan Johar, Dusun III, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting mengatakan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di plafon sebuah rumah kosong di sekitar rumahnya.
Lebih lanjut di menjelaskan, pasca temuan jasad korban, polisi kemudian mendapatkan informasi terduga pelaku. Polisi pun kemudian memburu tersangka ke rumahnya. Namun, rumahnya sudah dalam keadaan kosong.
"Kemudian tim mencoba mencari pelaku di atas plafon rumah-rumah yang kosong. Dan saat tim memanjat dan naik ke atas plafon, tim menemukan tersangka sembunyi di atas atap rumah kosong. Tersangka berusaha lari dan turun dari rumah sebelah dan tim langsung melakukan penangkapan," ungkap Syarif, Selasa 10 Maret 2020.
Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Polisi pun membawa tersangka untuk mencari barang bukti pembunuhan atas remaja warga Jalan Johar Dusun III Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang ini.
"Saat dalam perjalanan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," jelas Syarif.
Polisi kemudian mengevakuasi tersangka ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk pengangkatan peluru yang bersarang di kakinya.
"Saat ini tersangka masih dibantarkan di RS Bhayangkara," sambung Syarif.
Diberitakan sebelumnya, Isra Rabbani (16) warga Jalan Johar, Dusun III, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Diketahui, remaja yang masih duduk di bangku sekolah ini sudah tiga hari dikabarkan menghilang dari rumah.
Penemuan jasad korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar di Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Semayang, dan kemudian memberitahukannya kepada pihak berwajib.
Koresponden Medan: Alphandi Pinem
Editor: Ahmad Mikail