Mahkamah Agung telah sah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alasan MA mengabulkan permohonan pembatalan kenaikan Iuran BJS Kesehatan karena dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menaggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, mengatakan, pihak Istana menghormati keputusan MA dan akan tetap mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Menghormati keputusan MA. Akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut sebelum mempertimbagkan langkah-langlah selanjutnya," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukujm, Dini Shanti Purwono, Selasa,10 Maret 2020.
Dini juga mengungkapkan, pemerintah mengkaji putusan MA tersebut. Ia juga menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir, pemerintah akan terus memperhatikan pengguna BPJS.
"Intinya, apapun langkah atau respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," kata Dini.
Kepusutan MA batalkan kenaikan iuran BPJS karna ada pertentangan dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 dwngan pasal 23 A, pasal 28H, dan pasal 34 UUD 1945.
"Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ungkap Juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin 9 Maret 2020.