Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin, mengatakan akan menindak tegas para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara. Termasuk para bawahannya, anggota Polri yang bertugas di Sumut.
Hal itu diungkapkan Martuani saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin sore, pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut terhadap dua jaringan narkotika internasional. Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 7 tersangka, 1 diantaranya ditembak mati.
Terkait adanya oknum anggota polri yang bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Belawan, Inspektur Jenderal Polisi Martuani mengatakan akan memberikan sanksi tegas baik pidana hingga pemecatan.
“Untuk oknum yang terlibat itu, jika terbukti, akan kita pidanakan. Setelah itu, baru kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” kata Kapolda Martuani Sormin, Senin 9 Maret 2020.
Kapolda Martuani menegaskan kembali mengenai komitmennya terhadap penindakan peredaran narkoba di Sumatera Utara khususnya bagi anggota Polri.
“Tidak ada tempat termasuk anggota polisi yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.
Sebelumnya, diketahui informasi bahwa Polda Sumatera Utara mengamankan dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkotika. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja.
“Bukan dua orang, tapi satu orang oknum anggota. Yang satu lagi tidak terbukti dan sudah kembali berdinas,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan.
Dijelaskan Tatan, untuk kasus pengungkapan kasus narkoba di Marelan, anggota Polri yang terlibat adalah JHP (43), bertugas Polsek Hamparan Perak.
“Anggota polri tersebut diduga menyerahkan Narkotika ke Kiki Kusworo alias Kiki yang merupakan bandar narkoba,” ungkapnya.
Koresponden Medan: Alphandi Pinem
Editor: Ahmad Mikail