Humas ARB, Kontratirano dalam aksi #GajayanMemanggilLagi mengatakan, perihal perumusan Omnibus Low tidak melibatkan peran masyarakat dan lembaga terkait. Ini membuktikan bahwa pemerintah dan DPR melanggar asas Keterbukaan seta Keterlibatan publik.
"Perumusan Omnibus Law yang tidak melibatkan peran masyarakat dan lembaga atau organ terkait lainnya membuktikan pemerintah dan DPR melanggar asas good governance , keterbukaan, kepastian hukum, serta keterlibatan publik," kata Kontratirano.
Ia menjelaskan, Provinsi dengan pluralitas tertinggi ada di D.I Yogyakarta. Wajar jika masyarakat Yogyakarta mempunyai peran menanamkan kesadaran massa terkait empat RUU ini.
"Provinsi D.I. Yogyakarta dikenal sebagai salah satu kota dengan pluralitas tinggi, maka wajar pula jika seluruh elemen masyarakat mengambil peran dalam upaya menanamkan kesadaran massa terhadap proses dan isi setidaknya empat Rancangan Undang Undang, yakni Cipta Kerja, Perpajakan, Ibu Kota Negara, dan Farmasi," jelas Kontratirano.
Kontratirano menjelaskan, jika Omnibus Law bisa mempercepat kehancuran lingkungan hidup. Selain itu juga merampas hak hidup rakyat yabg sehat.
"Omnibus Law juga mempercepat kehancuran lingkungan hidup di wilayah Indonesia, yang selain merampas hak hidup rakyat di lingkungan yang sehat dan layak, berkontribusi pada gagalnya upaya warga dunia menyelamatkan bumi dari keadaan darurat iklim," ujarnya.