Rencana pemerintah untuk meniakan iuran BPJS Kesehatan telah sah dibatalkan Mahkamah Agung. Pembatalan Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut dikomentari oleh Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani
Menurut Sri Mulyani putusan MA yang berkonsekoensi terhadap batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut harus dilihat dampaknya.
"Ya ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS ya," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 9 Maret 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, jika putusan MA tersebut berdampak buruk sirkulasi keuangan program JKN tersebut maka perlu dipertimbangkan dan cari cara alternatif bersama. Menurutnya putusan MA tersebut harus mempertimbangkan keberlanjutan program kesehatan BJS.
"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," ucapnya.
Langkah yang diajukan pemerintah dalam menaikan iuran bukan tanpa alasan, keputusan diambil untuk menjaga keberlangsungan program BJS kesehatan. Karena Menurut Sri Mulyani kondisi keunagan BJS Kesehatan sangat meprihatinkan. Maka apa yang telah diputuskan MA tersebut harus dilihat bersama dampaknya.
"Sampai dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meski saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun, jadi kalau sekarang dengan hal ini adalah suatu realita yang harus kita lihat, kita nanti review-lah," ujarnya.