Mahkamah Agung (MA) telah sah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Keputusan MA tersebut diambil karena Perpres tentang Jaminan Kesehatan tersebut bertentang dengan UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi amar putusan yang diterima redaksi, Senin 9 Maret.
MA dalam keputusannya menyebut pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, yakni Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 UUD 1945.
Kemudian bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Perpres juga dianggap berlawanan dengan Pasal 2, 3, 4 huruf b, c, d, dan e UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 4 Jo, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 171 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya Judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 diajukan oleh omunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) pada 2 Januari 2020.
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro menerangkan bahwa perkara tersebut sudah diputus di MA. Permohonan Judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dikabulkan MA.
"Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya, yang dikutip Liputan6.com, Senin 9 Maret 2020
Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 berisi kenaikan iuran menjadi Rp 42 ribu bagi pasien kelas III, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 160 ribu untuk kelas I.
Dengan demikian, maka iuran BPJS Kesehatan kembali menggunakan ketentuan sebelumnya, yakni kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I sebesar Rp 80 ribu.