Polres Langkat menangkap empat tersangka kasus dugaan pemalsuan uang dalam bentuk rupiah. Dari pengungkapan ini, polisi menyita uang pecahan Rp100.000 sebanyak 58 lembar.
Kanit Pidum Iptu Polres Langkat Bram Chandra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua orang korban yang juga pemilik warung, Mimi dan Ibrahim, di Pangkalan Susu. Berdasarkan laporan itu, polisi mengamankan tersangka Syah Fendi alias Fendi warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
“Dari kantong celana tersangka Syah Fendi alias Fendi ini ditemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” kata Bram Chandra di Stabat, Sabtu 7 Maret 2020.
Saat diinterogasi, Syah Fendi mengaku mendapatkan uang palsu itu dari Muhd Jipi Syahputra alias Jipi. Polisi selanjutnya menangkap tersangka Jipi.
Lalu dari keterangan tersangka Jipi diketahui uang palsu tersebut diperoleh dari Gusti Gia Purnama alias Pedet. Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat selanjutnya menangkap Pedet.
“Dari tersangka Pedet, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 24 lembar,” katanya.
Gusti alias Pedet mengaku uang palsu tersebut dia peroleh dari Nayan. Saat dilakukan penangkapan Nayan, polisi menemukan uang kertas palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 29 lembar.
Polres Langkat telah melimpahkan berkas perkara peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 dan keempat tersangka ke Kejaksaan Negeri Langkat. Keempat pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (3) Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kami telah melimpahkan berkasnya bersama barang bukti 58 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” kata Bram.
Koresponden Medan: Alphandi Pinem
Editor: Ahmad Mikail