Polisi Tangkap 2 Tengkulak Ikan Asin Berformalin

Polisi Tangkap 2 Tengkulak Ikan Asin Berformalin

Dedi Sutiadi
2020-03-07 22:30:00
Polisi Tangkap 2 Tengkulak Ikan Asin Berformalin
Ilustrasi ikan asin. (Foto: Istimewa)

Dua tengkulak ikan asin berformalin ditangkap polisi. Demi mendapat keuntungan lebih, dua pelaku yang bernama Ayub (51) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan Suwardi (50) teman baiknya asal Tuban yang juga ditangkap sebagai penyumplai formalin.


Pelaku terpaksa melakukan hal tersebut karena alasa cuaca di musim penghujan membuat ikan asin susah mongering. Karena aslant tersebut Ayub memilih untuk menyampurkan formalin tersebut agar tidak mendapat kerugian.


“Kalau musim kemarau ya nggak ada masalah,” ayub.


Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa dari pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan terkait ikan asin berformalin.


“Kami masih melakukan penyelidikan apakah selama 4 tahun ini mereka sering memproduksi ikan asin berformalin,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander.


Kasus tersebut terbongkar lantaran adanya laporan dari masyarakat yang resah akan adanya ikan asin yang beredar di pasaran. Polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 101 dus ikan asin berformalin siap edar.


"Ada 101 dus yang kami amankan. Ini siap diedarkan," ujarnya


 Ayub dikenakan pasal 136 atau pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.


Sementara Suwandi dikenai pasal 136 atau pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Jo pasal 56 KUHP atau pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara



Share :