Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mengingatkan kepada distributor masker untuk tidak memaafkan harga jual masker, terkait virus Corona (COVID-19).
Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak mengatakan bahwa setelah melakukan sidak dan menemukan adanya kenaikan harga masker hingga 1.000 persen, pihaknya sudah memastikan saat ini harga masker di tingkat pabrikan ke distributor berada di angka Rp100 ribu per kotak. Sedangkan di tingkat distributor ke pengecer dijual di angka tertinggi Rp150 ribu.
"Saya menegaskan supaya distributor tidak bermain harga. Jangan sampai mengambil keuntungan berlebih," katanya kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2020.
Menurut Ramli apabila hal tersebut terjadi, KPPU pun siap mengambil tindakan hukum jika ada pengusaha yang melakukan pelanggaran. Pelanggar terancam denda maksimal Rp 25 miliar, hingga pencabutan izin usaha.
"Jangan karena permintaannya tinggi, sehingga menjadi alasan pengusaha untuk menaikkan harga. KPPU belum menemukan ada kartel masker. Ini kami cari integrasi partikalnya. Indikasinya, kalau saya sebagai investigator. Saya mengatakan itu tetap ada," tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Dimas Andalas Makmur Meliana Manurung menjelaskan bahwa, stok masker di gudang mereka masih ada. Pihaknya juga masih melayani permintaan dari rumah sakit dan masyarakat. Namun dia tidak menampik ada penurunan pasokan dari pabrik.
"Ada penurunan dibanding yang sebelum-sebelumnya. Tapi kita pastikan bahwa, secara continue dari pabrik masih pasok ke kita. Penurunannya sekitar 50 persen semanjak Corona," jelasnya.
Sejauh ini, permintaan masker dari rumah sakit masih normal. Peningkatan permintaan terjadi pada masyarakat.
"Kami tidak pernah menimbun stok. Kami tetap supply seperti biasa. Harga nya naik. Kalau dulu dulu itu Rp 35 ribu. Sekarang Rp125 ribu dan kami melayani untuk Sumut dan Aceh," tambah Meliana.
Koresponden Medan: Alphandi Pinem
Editor: Ahmad Mikail