Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I mengadakan inspeksi mendadak alias sidak ke PT Dimas Andalas Makmur di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis 5 Maret 2020.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Ramli ST Simanjuntak untuk menyikapi lonjakan harga dan kelangkaan masker di Sumut terkait virus Corona.
Setiba di Kantor PT Dimas Andalas Makmur, Ramli Simajuntak langsung bergerak masuk ke gudang untuk melihat ketersedian stok masker. Dan mendapati ketersedian masker hanya tinggal 5 karton.
“Mengapa stok masker disini hanya tinggal 5 karton lagi?”tanya Ramli kepada Direktur PT Dilas Andalas Makmur.
Direktur PT Dilas Andalas Makmur Meliana Manurung mengatakan bahwa suplay masker ke mereka masih terbatas.
“Karna suplay masker dengan merek onemed ke kita dari PT Jayamas Medica Industri di Surabaya masih terbatas dan memang banyak yang beli pak” katanya.
Lebih lanjut Ramli menanyakan berapa harga masker yang dijual oleh PT Dilas Andalas Makmur.
"Ini harga berapa sekarang? Normalnya berapa?" tanya Ramli.
Meliana mengatakan bahwa mereka menjual masker dengan merek Surgical Mark biasa denga isi 50 lembar dengan harga Rp 35 ribu, sekarang menjadi Rp 125 ribu, dengan modal Rp 100 ribu.
"Ini normalnya Rp 35 ribu, sekarang sampai Rp 125 ribu, Pak” kata Meliana Manurung.
Lebih lanjut Ramli menanyakan mengapa menaikkan harga sangat tinggi.
“Karena kita dapatkan dari Distributor di Surabaya memang modalnya Rp 100 ribu, dan kita jual baik ke toko dan rumah sakit memang dengan harga Rp 125 ribu pak” kata meliana.
Ramli mengatakan apakah satu keluarga dapat membeli 1 box ke PT Dilas Andalas Makmur. “Apakah satu keluarga bisa membeli masker kesini, dengan harga Rp 125 ribu?” katanya.
Meliana mengatakan masyarakat boleh membeli Rp. 125 ribu, tapi dengan catatan satu keluarga untuk 1 box.
“Boleh tapi dengan catatan satu keluarga hanya mendapatkan 1 kotak” tegasnya.
Lebih lanjut Meliana Manurung mengatakan pihaknya memang memperioritaskan Rumah Sakit dan stok ditempat mereka juga terbatas dan tidak bisa suplay semuanya.
“Kita disini memang memprioritaskan rumah sakit pak, karna mereklah yang sangat membutuhkan, karan kita bayangkan, tidak mungkin mereka mengoprasi tampa masker, makanya ada perbedaan harga”katanya.
Ramli kembali menegaskan kepada PT Dilas Andalas Makmur jika membedakan harga kepada dua konsumen bisa kena pasal persaingan usaha.
“Jika ibuk membedakan harga dengan dua konsumen, maka ibuk akan kena pasal persaingan usaha, yang namanya diskriminasi harga, dan hati-hati bertemu saya dan juga penegas hukum, jadi berapa harga yang wajar, segitulah harga yang wajib ibu jual” tegasnya.
Ramli menghimbau agar tidak ada yang mengambil keuntungan disaat masyarakat butuh.
“Ini PT Dilas saya ingatkan bahwa tanggung jawabnya masyarakat, jadi jangan ambil kentungan disaat masyarakat membutuhkan” tegasnya.
Koresponden Medan: Alpandi Pinem
Editor: Ahmad Mikail