Sedang Tidur Bersama Anak, Seorang Ibu di Papua Diperkosa Pencuri

Sedang Tidur Bersama Anak, Seorang Ibu di Papua Diperkosa Pencuri

adminweb
2020-03-04 06:00:00
Sedang Tidur Bersama Anak, Seorang Ibu di Papua Diperkosa Pencuri
Foto : Istimewa

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berada di kota Sorong, Papua Barat,disetubuhi oleh dua orang pelaku pencurian, yang masuk kedalam rumah kosnya yang berada di Jalan Matoa Lorong 3 Muara Mulia Belakang Ringo, Kelurahan Malawaei Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat.   


Bahkan pihak Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Syaifur Rahman, menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Kamis 20 Februari 2020. Bahkan kejaian ini sekitar pukul 03.30 WIT dini hari.


Bahkan kejadin ini juga berawal dari tersangka yang berinisial JG yang beraksi bersama temanya DN masuk kedalam rumah kos tempat tinggal korban melalui pintu belakang, yang berniat melakukan pencurian.


"Pada saat kejadian, pelaku JG membawa pisau dapur dan DN membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya. Ketika mereka sudah berada didalam rumah korban, keduanya sempat mengambil pakaian yang ada di dalam kamar korban untuk menutupi wajah mereka agar tidak ketahuan," ungkapnya saat ditemui di Mako Brimob Detasemen B, Selasa 3 Maret 2020. 


Bahkana pada saat kedua pelaku berada di dalam rumah, yang posisinya korban sedang tertidur bersama anak batitanya di ruang tamau. Pelaku yang melihat korban sedang tertidur lelap, ini langsung mengambil handphone dan laptop milik korban.


Setelah kedua pelaku mengambil barang milik korban, pelaku justru melakukan aksi bejatnya,bahkan kedua pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol langsung menyetubuhi korban secara bergantian. 


Bahkan pelaku DN, juga mengancam dengan menempelkan parang ke leher korban, dengan tujuan agar korban tidak berteriak. Setelah itu, kedua pelaku langsung menyetubuhi korban secara bergantian. 


"Setelah selesai menyetubuhi korban, keduanya langsung keluar rumah melalui pintu belakang. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," beber Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, kedua pelaku yaitu JG dan DN dijerat pasal 285 dan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan 9 tahun penjara. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30