Mulai 2
Maret 2020, pekerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung diberhentikan
sementara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemberhentian dilakukan selama dua pekan.
"Betul
pemberhentian sementara. Nanti selama dua minggu akan kita evaluasi. Mulai 2
Maret," kata Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga,
Sabtu 29 Februari 2020.
Permintaan
penghentian pekerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menurut Danis
dilakukan oleh Komite Keselamatan Konstruksi.
"Suratnya
penghentian kepada KCIC dari ketua komite keselamatan konstruksi. Ya memang di
bawah PUPR karena itu komite dibentuk menteri pu untuk awasi jalannya manajemen
konstruksi yang baik," kata Danis.
Danis
mengatakan dihentikannya pekerjaan proyek adalah karena berbagai hal. Bahkan beberapa
waktu lalu proyek tersebut sempat disebut menjadi penyebab banjir.
"Macam-macam
berbagai hal, kamu cari lah suratnya. Satu terkait dengan metode kerja kedua
berkaitan dengan dampak pekerjaan itu. Lalu berkaitan dengan cara kerja juga
K3-nya," jelasnya.
"Lalu
ada yang berkaitan dengan pembuatan tiang di KM 38.00," kata Danis.