Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona atau
Corona Virus Disease (COVID-19). Jakarta waspada corona.
Anies menginstruksikan seluruh
jajarannya mulai dari para Kepala Puskesmas se-Jakarta, Kepala Dinas, Kepala
Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sampai para Wali Kota dan Bupati
Kepulauan Seribu serta Asisten Sekretariat Daerah untuk mendukung dan
melaksanakan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan virus corona atau
COVID-19.
Ingub 16 Tahun 2020 juga
memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD DKI untuk membantu menyebarluaskan
informasi risiko penularan infeksi serta pencegahan dan pengendalian COVID-19
ke seluruh jajarannya. Juga, memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui
hotline 112 Jakarta siaga.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
atau Rumah Sakit Khusus Daerah, diinstruksikan untuk menyediakan alat pelindung
diri lengkap untuk menghadapi risiko penularan virus corona.
Sementara para Kepala Puskesmas
diarahkan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus sesuai
dengan dengan format dan alur pelaporan yang ditetapkan. Ingub ini ditetapkan
pada 25 Februari 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.