Beri Keterangan Palsu Terkait Virus Corona, Warga China Dituntut Pihak Singapura

Beri Keterangan Palsu Terkait Virus Corona, Warga China Dituntut Pihak Singapura

adminweb
2020-02-27 12:15:00
Beri Keterangan Palsu Terkait Virus Corona, Warga China Dituntut Pihak Singapura
Foto Ilustrasi

Diduga memberikan keterangan palsu soal riwayat keberadaannya di Singapura, seorang warga negara China yang mengidap virus corona dikenai tuntutan hukum oleh pihak berwenang Singapura. Orang tersebut akhirnya dikenai hukuman penjara selama enam bulan.

Pujian internasiona didapatkan Singapura atas ketelitian penangan yang diterapkan dalam menanggulangi virus, termasuk dengan mengerahkan penyelidik polisi serta kamera keamanan untuk membantu melacak para tersangka yang terinveksi virus.

Singapura memastikan sejauh ini ada 91 kasus virus corona di negaranya.

Pada Rabu 26 Februari 2020, Kementerian kesehatan mengakui telah menuntut seorang pria berusia 38 tahun dari Wuhan, China.

Kementerian juga menuntut istrinya, yang menetap di Singapura, karena diketahui memberikan keteranan palsu kepada pihak berwenang mengenai riwayat keberadaan mereka saat pelacakan.

Pada akhir Januari sang suami telah tertular virus tersebut namun sudah sembuh saat itu. Sedangkan istrinya,telah dikarantina karena melakukan kontak dekat dengan suaminya.

Kementerian kesehatan mangatakan jika penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan riwayat pergerakan suami-istri tersebut.

Keduanya dituntut "mengingat ada kemungkinan dampak serius yang ditimbulkan dari informasi yang salah … juga risiko yang bisa mereka sebabkan terhadap kesehatan masyarakat".

Sebelumnya tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular jarang muncul. Ini kali pertama tuntutan tersebut dikeluarkan semenjak kemunculan wabah virus corona di Singapura. Orang yang melanggar undang-undang tersebut bisa dikenai denda hingga 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp99,7 juta) atau dipenjara selama enam bulan, bahkan keduanya.

Pada Rabu, Pemerintah Singapura juga mengatakan seorang pria berusia 45 tahun kehilangan status kependudukannya karena melanggar perintah tinggal di rumah selama 14 hari ketika dia kembali dari China.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30